Followers

Saturday, October 2, 2010

HUKUM MENGOLEKSI PATUNG


Islam mengharamkan patung dan semua gambar yang bertubuh,seperti patung manusia dan binatang. Tingkat keharaman ituakan bertambah bila patung tersebut merupakan bentuk orangyang diagungkan, semisal raja, Nabi, Al Masih, atau Maryam;atau berbentuk sesembahan para penyembah berhala, semisalsapi bagi orang Hindu. Maka yang demikian itu tingkatkeharamannya semakin kuat sehingga kadang-kadang sampai padatingkat kafir atau mendekati kekafiran, dan orang yangmenghalalkannya dianggap kafir.
Islam sangat menaruh perhatian dalam memelihara tauhid, dansemua hal yang akan bersentuhan dengan aqidah tauhid ditutuprapat-rapat.

Sebagian orang berkata, “Pendapat seperti ini berlaku hanyapada zaman berhala dan penyembahan berhala, adapun sekarangtidak ada lagi berhala dan penyembah berhala.” Ucapan initidak benar, karena pada zaman kita sekarang ini masih adaorang yang menyembah berhala dan menyembah sapi ataubinatang lainnya. Mengapa kita mengingkari kenyataan ini?Bahkan di Eropa banyak kita jumpai orang yang tidak sekadarmenyembah berhala. Anda akan menyaksikan bahwa pada erateknologi canggih ini mereka masih menggantungkan sesuatupada tapal kudanya misalnya, atau pada kendaraannya sebagaitangkal.

Manusia pada setiap zaman selalu saja ada yang mempercayaikhurafat. Dan kelemahan akal manusia kadang-kadangmenyebabkan mereka menerima sesuatu yang tidak benar,sehingga orang yang mengaku berperadaban dan cendekia pundapat terjatuh ke dalam lembah kebatilan, yang sebenarnyahal ini tidak dapat diterima oleh akal orang buta hurufsekalipun.
Islam jauh-jauh telah mengantisipasi hal itu sehinggamengharamkan segala sesuatu yang dapat menggiring kebiasaantersebut kepada sikap keberhalaan, atau yang didalamnyamengandung unsur-unsur keberhalaan. Karena itulah Islammengharamkan patung. Dan patung-patung pemuka Mesir tempodulu termasuk ke dalam jenis ini.
Bahkan ada orang yang menggantungkan patung-patung tersebutuntuk jimat, seperti memasang kepala “naqratiti” ataulainnya untuk menangkal hasad, jin, atau ‘ain. Dengandemikian, keharamannya menjadi berlipat ganda karenabergabung antara haramnya jimat dan haramnya patung.

Kesimpulannya, patung itu tidak diperbolehkan (haram),kecuali patung (boneka) untuk permainan anak-anak kecil, dansetiap muslim wajib menjauhinya.


No comments:

Post a Comment